Soal Rapor Merah Ombudsman, Ini Kata Plt Kadinkes Palu

  • Whatsapp
Plt Kepala Dinkes Palu dan Kabid Pengendalian Penyakit Dinkes Palu, dr Rochmat Yasin/ Foto: Hamdi Anwar/PaluEkspres

PALUEKSPRES,PALU – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu, Ilham menerangkan akan secepatnya menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulteng terkait rendahnya nilai kepatuhan pelayanan publik yang baru saja dirilis.

“Saya sudah instruksikan kepada semua kepala bidang dan Puskesmas untuk mengambil data standar pelayanan untuk dipublis,”kata Ilham, Selasa (11/1/2022).

Bacaan Lainnya

Ilham menjelaskan, pada dasarnya standar penilaian yang dilakukan ORI Sulteng terkait kepatuhan tersebut telah terpenuhi dan tersedia baik di Kantor Dinkes Palu maupun Puskesmas.

Hanya saja dia mengaku, data standar pelayanan publik dan operasional tersebut sejauh ini belum dimasukkan ke dalam website Dinkes Palu. Sehingga ketika Ombudsman melakukan penilaian, hal itu belum mereka dapati.

“Jadi memang nilainya lebih tinggi ketika standar pelayanan itu diakses melalui website ketimbang manual,”jelasnya.

Demikian halnya standar pelayanan publik di Puskesmas. Menurutnya saat ini seluruh Puskesmas telah memiliki alur pelayanan yang menjadi dasar standar pelayanan publik tersebut. Standar pelayanan publik ini menurutnya telah menjadi dasar untuk menetapkan akreditasi seluruh Puskesmas di Palu.

Pos terkait