PALUEKSPRES, JAKARTA- Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahaean akhirnya ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Polri atas dugaan perkara penistaan agama.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, penetapan tersangka setelah Penyidik melakukan gelar Perkara dengan menemukan dua alat bukti.
“Sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin malam (10/1/2022).
“Penahanan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri,” Imbuh Ahmad seperti dilansir dari Fajarcoid.
Ferdinand mulanya diperiksa sebagai saksi sekitar pukul 10.30 WIB pada Senin pagi, hingga pukul 21.30 WIB.
Ferdinand datang bersama dua pengacaranya dengan beberapa dokumen, diantaranya surat keterangan mualaf dan riwayat kesehatan.
Ferdinand dipolisikan oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama terkait cuitannya di Twitter @FerdinandHaean3 yang berbunyi: