“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.”
Laporan terhadap Ferdinand terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022.
Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Pegiat media sosial yang juga dikenal sebagai buzzer, Denny Siregar memberikan kesan penahanan Ferdinand Hutahaean.
“Kadrun bilang jadi cebong itu aman, dilindungi istana, dibawah ketiak penguasa… Tuh dijeblosin juga. Trus sekarang mau nuduh apalagi ?? Ini memang permainan kerasss.. Kepleset sedikit, lewatt,” kata Denny di akun Twitternya. (fajar/pe)