PALUEKSPRES, JAKARTA– Kejaksaan Agung RI terus memantau perkembangan kasus yang dialami pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terkait penetapan tersangka terhadap Ferdinand Hutahaean.
“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Nomor B/01/I/RES.2.5./ 2022/ Dittipidsiber tanggal 6 Januari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Senin 10 Januari 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022) seperti dilansir Jawapos.
Ferdinand yang juga politikus Partai Demokrat itu disangkakan menyebarkan informasi bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi menyebabkan keonaran di media sosial.
Setelah SPDP itu dikirimkan ke Kejaksaan, Jampidum Kejagung telah menerbitkan surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P-16).
Diduga, Ferdinand Hutahaean telah memposting cuitan dari akun Twitter milik pribadinya yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu bagi kelompok masyarakat tertentu yang bernuansa SARA.






