“Adapun isi cuitan yang telah diposting oleh Tersangka yaitu ‘Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela‘,” beber Leonard.
Sementara itu, Ronny Hutahaean selaku kuasa hukum Ferdinand mengatakan selama ditahan kliennya telah dibesuk beberapa pihak seperti anggota keluarga dan orang tua.
“Kemarin ada keluarga, orang tua menjenguk ke rutan. Keluarga datang untuk berusaha menenangkan Ferdinand agar tegar menjalani proses hukum,” kata Ronny Rabu (12/1) dikutip dari JPNN.
Menurut Ronny, dia langsung mendampingi pihak keluarga ketika membesuk Ferdinand Hutahaean. “Saya menemani (pihak keluarga) memberikan pakaian yang layak sesuai prosedur yang dilakukan pihak Mabes Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat dugaan kasus penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan usai Polri memeriksa 17 saksi dan 21 saksi ahli.
”Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Sehingga, menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/1).
Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP. (jp/jpnn/pe)






