“Saya juga berharap agar peran BAZNAS semakin luas, dan layanan kepada masyarakat pemberi dan penerima zakat menjadi semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua BAZNAS Noor Achmad menyampaikan akan menjalankan program BAZNAS dengan konsisten sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kepercayaan para muzakki dan mustahik, dan akan kami laksanakan program kami dengan konsisten dan konsekuen,” tegas Noor.
Sebagai informasi, zakat kembali dikuatkan di bawah kepemimpinan Presiden Habibie, regulasi zakat dikuatkan melalui lahirnya UU No. 38 Tahun 1999 yang merupakan langkah awal pengelolaan zakat secara nasional. Kemudian, sebagai implementasi undang-undang tersebut maka dibentuklah BAZNAS dengan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2001 di masa pmerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
Sebagai bentuk apresiasi kepada tokoh yang berperan pada bidang zakat, diberikan penghargaan dengan kategori Penerima Award Life Time Achievement Zakat Indonesia kepada Presiden Peletak Zakat Indonesia B. J. Habibie yang diwakili oleh Ilham Habibie, sedangkan Alissa Wahid dan Yenny Wahid mewakili Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang sekaligus sebagai Bapak Amil Zakat Indonesia.