Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Persoalan Tambang di Kasimbar, Pemkab Parimo Akan Gelar Rapat Bersama Trio Kencana

Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto. Foto : ASWADIN/PE

Dengan begitu kata dia, pihaknya dapat mengetahui apa sebenarnya yang bermasalah dalam prosedur pelaksanaan usaha pertambangan emas di wilayah Kecamatan Kasimbar. “Karena, kalau kita menyatakan untuk mencabut izin, itu tidak tepat. Karena kewenangan untuk mencabut IUP ada pada Kementerian ESDM,” ujarnya.
Ketika ditanya terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat dalam dokumen analisis dampak lingkungan, ia mengatakan belum mengetahui pasti tentang hal itu.

“Kalau memang ada dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat dalam dokumen oleh pihak perusahaan, laporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Parimo Yusup mengatakan pihaknya akan melakukan rapat bersama perwakilan Aliansi Rakyat Tani Peduli lingkungan dan pihak PT. Trio Kencana dengan melibatkan pihak terkait lainnya.
“Jadi kami mengundang mereka untuk membicarakan hal ini. Supaya tidak ada yang merasa dikorbankan, apalagi suatu organisasi atau perusahaan. Jadi kami klirkan masalah ini dalam rapat nantinya,” kata Yusup.
Karena menurut Yusup, informasi yang beredar selama ini, bahwa PT. Trio Kencana mengelola tambang emas atau eksploitasi dan sejenisnya dianggap bertentangan. Sehingga, memunculkan unjuk rasa penolakan aktivitas tambang dari masyarakat di wilayah itu.