Sekali lagi, mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik. Demikian, atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan semua pihak saya ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum Wr Wb
Ferdinand Hutahaean
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dikutip dari JPNN.
Dia juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Ferdinand dilaporkan Ketum DPP KNPI Haris Pratama dengan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Namun, pasal terkait penistaan agama tidak dikenakan terhadap Ferdinand. eks politikus Partai Demokrat itu dijerat pasal keonaran.
“Dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/1).
Menurut Ramadhan, dengan penerapan pasal tersebut, maka Ferdinand terancam selama sepuluh tahun penjara. “Ancaman keseluruhan sepuluh tahun penjara, sehingga penyidik juga memutuskan menahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun,” terang Ramadhan. (jpnn/pe)






