Saksi Chinara mengaku tidak bisa menolak dengan alasan jika ditolak terdakwa EJ akan membatalkan bookingan. Itu berarti uang Rp 11 juta di depan mata melayang. “Tidak mungkin saya menolaknya. Karena keprofesionalan pekerjaan. Dan, kalau saya menolak beliau pasti meng-cancel saya,” ucapnya.
Saat ditanya oleh Jaksa Rahmad apakah saksi dibayar oleh terdakwa EJ, Chinara menjawab iya. “Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya gak tahu kalau ternyata di situ ada party (pesta sabu),” jawab Chinara.
Setelah hampir satu jam, lanjut Chinara, ada petugas dari Paminal Mabes Polri melakukan penggerebekan. “Saya berada di ruang tengah. Pak A waktu itu turun ke lobi untuk ambil minum. Dan, terjadi penggerebekan. Sementara Pak EJ dan Pak S ada di dalam kamar,” katanya.
Menanggapi keterangan saksi Chinara Chistine, terdakwa EJ mengatakan ada yang benar dan ada yang salah. (jpg/fajar/pe)