27 Ribu Dosis Vaksin Terancam Kedaluwarsa di Sulteng, Begini Penjelasan Dinkes Provinsi

  • Whatsapp
Media gathering Unicef Indonesia Palu kerjasama Dinkes Sulteng dan Media Palu Ekspres, Sabtu (22/1/2022), di Amazing City Beach Resort, Ulujadi, Kota Palu. Foto: Abidin/PE

PALUEKSPRES, PALU– Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masih menyisakan sekitar 27 ribu dosis vaksin AstraZeneca, padahal pada 31 Januari 2022 akan memasuki masa kedaluwarsa. Vaksin tersebut merupakan relokasi vaksin dari Provinsi Jawa Barat dan Jogyakarta. Total 100 dosis vaksin hasil relokasi dari kedua provinsi tersebut diterima pada 7 Januari 2022.

“Rentang waktu penerimaan vaksin dengan batas waktu ekspair sangat kasip sementara jumlahnya sangat banyak,” kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, dr Jumriani Yunus di Media Gathering Unicef Indonesia Palu, Sabtu (22/1/2022), di Amazing City Beach Resort, Ulujadi, Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Selain dr Jumriani, dua naraumber lainnya adalah dr Evawati selaku perwakilan UNICEF Indonesia dan dr Sarniwati Kammisi, Sp.PD selaku ketua Komda KIPI Provinsi Sulawesi Tengah

Jumriani menambahkan, waktu yang sangat kasip menjadi kendala utama vaksin tersebut belum bisa digunakan jelang memasuki masa kedaluarsa karena juga membutuhkan proses distribusi ke kabupaten dan kota.

Selain itu, beberapa regulasi sebelumnya juga belum membolehkan untuk melakukan penyuntikan vaksin dengan dosis ketiga, sebab total akumulatif vaksinasi Sulteng pada kelompok lansia belum mencapai syarat minimal 60 persen, meskipun pada kelompok dewasa telah mencapai 70 persen.

Namun bagi Jumriani, ia masih menyimpan sikap optimistis jika puluhan ribu dosis vaksin AstraZeneca akan habis sebelum memasuki masa kedaluarsa. Terlebih lagi pemerintah pusat memberi kebijakan jika puluhan ribu dosis vaksin AstraZeneca tersebut bisa diberikan pada masyarakat umum untuk vaksin dosis ketiga atau booster.

Makanya  menurut Jumriani, dibuka bagi masyarakat umum untuk penyuntikan vaksin dosis ketiga atau  booster pada beberapa instansi, sesuai regulasi yang dikelurakan pemerintah pusat dan Kementerian Kesehatan.

“Jadi siapa saja yang sudah vaksin kedua dan jaraknya sudah mencapai enam bulan sudah bisa ikut vaksinasi dosis ketiga atau booster,” kata Jumriani.

Optimisme Jumriani mengenai puluhan ribu dosis vaksin tersebut bisa digunakan sebelum memasuki masa kedaluwarsa, jika kabupaten dan kota se Sulawesi Tengah serentak bergerak. Hanya saja masih ada beberapa kabupaten yang belum melakukan eksen.

Pos terkait