PALUEKSPRES, DONGGALA- Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah H. Sofyan Farid Lembah, SH mewakili Pemerintah Kabupaten Donggala menyerahkan 24 KTP dan 5 KK kepada warga masyarakat Desa Sipeso Kabupaten Donggala sebagai tindaklanjut dari proses penerimaan laporan warga sebelumnya, pada
Jumat, (21/1/2022).
Menurut Sofyan Farid Lembah, penyerahan tersebut bukan hanya sebagai pemenuhan janji program, tetapi negara bersungguh-sungguh hadir untuk memperbaiki pelayanan publiknya seperti dalam keterangan pers yang diterima PaluEkspres, Minggu (23/1/2022).
Program ini juga memutus rantai panjang pengurusan KTP. Sebelumnya kata Sofyan, pengurusan KTP termasuk biaya tinggi (high cost) mencapai Rp400 ribu per KTP yang diterapkan agen pengurus KTP di desa-desa.
Setelah 2 minggu sebelumnya melakukan sosialisasi dan diseminasi soal pentingnya administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas di Komunitas Adat Terpencil di 6 desa di beberapa kecamatan Sindue Induk, Sindue Tambusabora, Sindue Tobata dan kecamatan Labuan, Ombudsman Perwakilan Sulteng dibanjiri laporan masyarakat hingga tembus 460 laporan masyarakat yang menginginkan pengurusan layanan KTP dan Kartu Keluarga.
Adapun rincian jumlah pelapor masing-masing desa sebagai berikut:
- Desa Sipeso 24 LM,
- Desa Ape Maliko 99 LM (52 Lk, 47 Pr),
- Desa Taripa 32 LM (14 Lk,18Pr),
- Desa Kumbasa 214 LM (101 Lk, 113 Pr),
- Desa Toposo 21 LM (12 Lk, 9 Pr), dan
- Desa Saloya 70 LM (31 Lk,39 Pr).
Permasalahan yang menjadi tuntutan layanan adalah belum memiliki KTP dan KK, KTP hilang, data tidak sesuai nama, tempat tanggal lahir, ijazah dan KK, perubahan status perkawinan, KTP rusak saat bencana dan pindah alamat.
Menurut Sofyan, bagi Ombudsman ini menarik karena laporan masyarakat ini membuktikan bahwa masih banyak warga negara yang belum mendapatkan layanan semestinya.