PALUEKSPRES, PALU– Para pejabat Tinggi Pratama Eselon IIa dan IIb di Pemerintah Kota Palu telah memulai kerjaannya seusai dilantik pada Jumat, 21 Januari 2021 lalu.
Sebelum menduduki jabatan baru ini para pejabat itu telah melalui proses seleksi terbuka.
Namun, dari penelusuran kaidah.id menemukan ada masalah dengan Ketua Tim Seleksi, H Aminuddin Atjo.
Aminuddin Atjo menurut Kaidah.id ternyata masih tercatat sebagai pengurus Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah. Memang berdasarkan SK Skep: No 422/DPP/Golkar/X/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, tentang pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Provinsi Sulteng Masa Bakti 2020-2025 (Hasil Revitalisasi) H Aminuddin Atjo tercatat sebagai Wakil ketua Bidang Hubungan Legislatif,Ormas dan Penanganan Bencana Alam dan Sosial.
Padahal, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 114 Ayat (6) Huruf C, panitia seleksi tidak boleh sedang menjabat sebagai pengurus partai politik.
Sedangkan Aminuddin Atjo, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: SKEP-6/DPP/GOLKAR/IV/2020, tercantum namanya sebagai Wakil Ketua Bidang Hubungan Lembaga Sosial dan Pengabdian Masyarakat DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah.
Tak hanya itu, peraturan lain yang dilanggar, adalah Peraturan Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Menurut Kaidah.id., kemungkinan itu menjadi alasan sehingga Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura menolak menandatangani rekomendasi atas hasil Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Eselon IIa di Pemerintah Kota Palu.
Bahkan, informasi yang diperoleh menyebutkan, Gubernur Rusdy Mastura sempat marah saat Ketua Tim Seleksi, Aminuddin Atjo datang menemui Gubernur Sulteng di kediamannya sebelum hasil seleksi itu diumumkan secara resmi.