Informasi yang diperoleh menyebutkan, ada dua alasan Gubernur Rusdy Mastura marah ketika itu, yakni:
Karena adanya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, khusus pasal yang mengatur tentang tim seleksi yang seharusnya bukan sebagai pengurus partai politik.
Karena ada nama pejabat yang seharusnya diluluskan, namun ternyata tidak diakomodir oleh tim seleksi yang dipimpin oleh Aminuddin Atjo tersebut.
Hingga kini, Aminuddin Atjo belum memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan tentang persoalan tersebut. Demikian juga dengan beberapa pihak terkait dalam seleksi, tak bersedia memberi tanggapan yang diminta PaluEkspres.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), belum merespons pertanyaan wartawan soal ini. Namun biasanya, dalam rekomendasi yang dikeluarkan KASN, lazim tertulis kalimat: “Apabila terdapat data dan informasi yang disampaikan kepada KASN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya atas hasil seleksi jabatan tinggi pratama, maka surat rekomendasi akan kami tinjau kembali”. (kaidah.id/pe)






