Tak Hanya Dikerangkeng Oleh Bupati Langkat NonAktif, Korbanpun Diduga Mendapat Kekerasan Fisik. Ini Kata LPSK

  • Whatsapp
Kerangkeng di kediaman Bupati (nonaktif) Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Polisi menyebut penjara itu untuk rehabilitasi pecandu narkoba. (DOK. DEWI/SUMUT POS)/ jawapos

PALUEKSPRES, JAKARTA– Sejumlah saksi dan juga korban kasus dari kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dipastikan akan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kesiapan LPSK untuk melindungi saksi dan korban itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution.

Bacaan Lainnya

“LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangannya, Selasa (25/1) seperti dilansir Jawapos.

Kerangkeng manusia itu diduga merupakan perbudakan modern yang dilakukan Terbit Rencana terhadap puluhan pekerja perkebunan sawit miliknya.

Bahkan mereka tidak hanya dikurung dalam kerangkeng, para pekerja juga diduga disiksa dengan dipukuli dan tidak diberi gaji.

Maneger menyatakan, tindakan Terbit yang diduga menyiksa dan memenjarakan para pekerja sawit dalam penjara merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan praktik perbudakan modern. LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

Pos terkait