Senin, 6 April 2026

30 Orang yang Ditemukan di Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Memilih Pulang

Kerangkeng di kediaman Bupati (nonaktif) Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Polisi menyebut penjara itu untuk rehabilitasi pecandu narkoba. (DOK. DEWI/SUMUT POS)/ jawapos

Sebelumnya, kerangkeng manusia berbentuk penjara di halaman rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dikabarkan merupakan tempat rehabilitasi. Hal ini berdasarkan informasi yang diperoleh Migrant Care dari aparat kepolisian.

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah mengungkapkan, dugaan tempat rehabilitasi tersebut diharapkan tidak menyurutkan adanya perbudakan manusia yang dilakukan Bupati Langkat. Karena bukan menjadi alasan, untuk mempekerjakan orang secara sewenang-wenang.

’’Ada informasi dari polisi begitu (tempat rehabilitasi). Tapi mestinya tidak jadi alasan untuk mempekerjakan orang tanpa gaji dan dianiaya atas nama rehabilitasi,” kata Anis kepada JawaPos.com, Selasa (25/1).

Menurut Anis, izin pendirian kerangkeng manusia di halaman Bupati Langkat sebagai tempat rehabilitasi. Dia mengharapkan, hal ini tidak menyurutkan proses investigasi adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

Anis katakan rehabilitasi terhadap para pengguna obat-obatan terlarang mempunyai standar khusus. Terlebih seharusnya dilakukan oleh aparat yang berwenang seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan rumah sakit khusus penanganan obat terlarang. (jp/pe)