KPK Sebut Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Nonaktif untuk Buruh Sawit, Bukan Tahanan Narkoba

  • Whatsapp
Kerangkeng di kediaman Bupati (nonaktif) Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Polisi menyebut penjara itu untuk rehabilitasi pecandu narkoba. (DOK. DEWI/SUMUT POS)/ jawapos

“Ada dua sel di dalam rumah bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang bekerja,” kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayat dalam keterangannya, Senin (24/1). Anis mengatakan kerangkeng itu ada di belakang halaman rumah Terbit. Bentuknya mirip penjara dengan tambahan gembok agar para pekerjanya tidak keluar masuk sembarangan.

Berbeda dengan Migrant Care dan KPK, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan manusia dalam kerangkeng itu adalah pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan penjaga bangunan tersebut, kata Ramadhan, tempat tersebut merupakan penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja. Jadi, para penghuni tersebut diserahkan oleh pihak keluarga kepada pengelola.

“Untuk dilakukan pembinaan yang mana orang-orang tersebut yang dibina adalah kecanduan narkoba dan kenakalan remaja serta diserahkan dengan buat surat pernyataan,” terang Ramadhan. (jpnn/fajar/pe)

Pos terkait