Permintaan Penertiban Tambang Ilegal, Begini Respon Polda Sulteng

  • Whatsapp
Kabid HUmas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto. Foto: Istimewa

PALUEKSPRES, PALU– Polda Sulawesi Tengah segera menindaklanjuti Surat Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura nomor 540/58/DIS.ESDM  tanggal 12 Januari 2022 tentang Permintaan Penertiban Tambang Ilegal di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto kepada media ini mengatakan, Polda Sulteng telah menindaklanjuti Surat Gubernur Sulteng itu dengan mengumpulkan kepala satuan kerja (Kasatker) bidang operasional pada Senin (24/1/2022), untuk bersama-sama merumuskan langkah yang akan diambil.

Bacaan Lainnya

“Intelijen kita sementara turun ke lapangan untuk memetakan lokasi tambang ilegal sekaligus menyusun perkiraan khusus (Kirsus) Intelijen sebagai dasar menyusun suatu rencana operasi atau penegakan hukum di lapangan,” ujar Didik melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (27/1/2022).

Untuk diketahui lanjutnya, saat ini Polda Sulteng dan Polres jajaran sedang fokus untuk mencapai target vaksinasi Covid-19 khususnya pelaksanaan vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun, vaksinasi lanjut usia (lansia) dan pelayanan booster vaksin dosis ke tiga.  Karena kegiatan ini kata Didik, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden kepada Polri.

“Terlebih dampak pendemi Covid-19 kita ketahui bersama membawa dampak yang luar biasa dalam berbagai segi kehidupan masyarakat, termasuk perekonomian Negara Indonesia,” ujarnya.

Terkait penertiban Pertambangan tanpa ijin (PETI) lanjutnya, tentunya Polda Sulteng tidak akan bekerja sendiri tetapi akan melibatkan semua pihak untuk menyelesaikan masalah PETI ini. (bid/paluekspres)

Pos terkait