Aturan ini menyebut pemerintah bakal memberi hadiah maksimal Rp 200 juta bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus korupsi. Prinsipnya Kalau bersih jangan risih, tak perlu panik secara berlebihan dengan Pelaporan tersebut.
Jika Tahun 1998 Mahasiswa berani tampil di panggung-panggung Jalanan untuk melawan tirani kekuasaan yg kental dg KKN, hari ini ada sosok berani muncul dari Kampus UNJ, bukan mahasiswa melainkan Dosen, karena panggilan jiwa bahwa ada ketidakberesan Pengelolaan Negara yg bebas dari KKN.
Laporan ke KPK ini sejalan dengan Komitmen bersama terhadap UU Nomor 28 Tahun 1999 Tanggal 19 Mei 1999, Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme sesuai dengan amanat dan cita – cita Reformasi 98.
Sebelumnya, Ubedilah Badrun telah menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap dua anak Joko Widodo, Kaesang dan Gibran ke KPK, Rabu (26/1/2022).
Dosen yang juga mantan aktivis 98 itu pun meminta KPK berani memproses dua anak Presiden Joko Widodo tersebut.
“Klarifikasi hampir dua jam, ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan,” kata Ubedilah usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Rabu itu.
Dia pun meminta lembaga yang dipimpin Firli Bahuri dkk menjalankan amanah negara untuk terus menjalankan proses penegakan hukum terhadap Kaesang dan Gibran.
“Kami percaya bahwa di republik ini ada prinsip equality before the law. Siapa pun sama kedudukannya di muka hukum dan kami juga memegang teguh asas praduga tak bersalah,” kata Ubedilah. (jpnn/fajar/pe)