PALUEKSPRES,PALU – Penertiban hewan ternak menjadi salahsatu fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk meraih Adipura tahun 2023. Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menerbitkan surat edaran nomor 524/194/Pol-PP/2022 tentang penertiban hewan ternak ini tanggal 4 Januari 2022.
Edaran ini menjadi petunjuk teknis pelaksana Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2012 tentang penertiban ternak dan Peraturan Wali Kota Palu (Perwali) nomor 17 tahun 2013 tentang penertiban hewan ternak. Perwali ini mengatur soal nilai sanksi denda bagi pelanggar Perda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Palu, Trisno Yunianto menerangkan, edaran wali kota terbaru itu mengatur soal kerjasama dengan pihak penyidik Polri dalam hal ini Polres Palu untuk melaksanakan pemberian sanksi denda bagi pelanggar Perda.
Menurutnya Perda soal penertiban ternak sebenarnya sudah lama ada. Namun sejauh ini belum berjalan efektif karena banyak faktor yang menjadi kendala.