Walhi Mendorong Pemerintah Evaluasi Seluruh Perizinan Tambang di Sulteng

  • Whatsapp
Ilustrasi aktivitas tambang emas. Foto: Dok

PALUEKSPRES, PALU– Kekacauan dalam pemberian izin tambang di Sulawesi Tengah telah menghadirkan banyak dampak buruk bagi lingkungan serta masyarakat, seperti perampasan lahan-lahan rakyat, kriminalisasi, hingga pencemaran lingkungan hidup tidak mampu dihindari.

“Ditengah upaya rakyat mempertahankan ruang-ruang hidupnya, pemerintah nampaknya justru membuka jalan lebar bagi para pelaku-pelaku bisnis tambang, dalam upaya memperkuat dominasi penguasaan ruang produksi yang sangat berimplikasi terhadap kerusakan lingkungan hidup di Sulawesi Tengah,” kata Aulia Hakim selaku pengkampanye WALHI Sulteng melalui rilis yang dikirim ke redaksi, Kamis (3/2/2022).

Bacaan Lainnya

Wacana membuka seluas-luasnya peluang investasi di Sulawesi Tengah menurutnya, tidak hanya diarahkan untuk kepentingan pendapatan daerah ataupun penyerapan tenaga kerja saja. Tentunya kedua hal tersebut tidak dapat dinafikan, akan tetapi konsekuensi negatif dari keberadaan perusahaan tambang juga harus menjadi prioritas untuk diselesaikan karena yang selalu merasakan dampak buruknya adalah masyarakat bukan pengusaha.

Belum lagi dengan hadirnya UU No. 3 Thn 2020 tentang Minerba, yang menimbulkan berbagai masalah. Seperti pada Pasal 162 yang menyatakan tentang masyarakat yang mengganggu aktifitas pertambangan dalam bentuk apapun dapat dipidana, hingga denda sebesar Rp100 juta. Juga risiko masyarakat menanggung seluruh dampak akibat kerusakan lingkungan. 

“Bagaimana tidak, perusahaan yang terbukti telah melakukan perusakan lingkungan dan tidak melaksanakan reklamasi atau kegiatan pasca tambang, tetap bisa memperpanjang kontrak selama 2 kali selama 10 tahun,” sesalnya.

Pos terkait