Walhi Mendorong Pemerintah Evaluasi Seluruh Perizinan Tambang di Sulteng

  • Whatsapp
Ilustrasi aktivitas tambang emas. Foto: Dok

Seiring munculnya virus Omnimbus Law yang disahkan di penghujung tahun lalu melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau biasa disebut Cilaka yang dinilai inkonstitusional, mengakibatkan lemahnya delegasi penerbitan persetujuan lingkungan, yang kemudian diubah hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat saja.

Seperti dalam Pasal 63 ayat (1) huruf y dijelaskan bahwa kewenangan pemerintah pusat dalam perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta partisipasi masyarakat dalam pembuatan Analisis Dampak Lingkungan dipangkas. Sebelum ada UU Cilaka keterlibatan masyarakat dan pemerhati lingkungan diutamakan. 

Bacaan Lainnya

“Sekarang yang diatur dalam UU tersebut hanya masyarakat terdampak saja yang dilibatkan,” ujarnya.

Sumber Daya Alam Sulawesi Tengah kini menjadi keran cuan bagi para oligarki. Konsekuensinya, warga Sulteng kini harus menanggung setengah juta hekatare deforestasi hutan, ditambah lagi ancaman kerusakan laut akibat ambisi pemerintah membangun pabrik bahan baku kendaraan listrik yang mengakibatkan sekiranya 25 juta ton limbah tailing nikel bakal dibuang ke laut Morowali.

Laporan WALHI Sulteng hingga tahun 2021 Sulteng memiliki sebaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan jumlah total 1.150 izin. Masing-masing adalah pertambangan mineral logam dan batuan yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota.

Hal Ini menandakan bahwa Sulteng sedang dalam kepungan industri-industri ekstraktif.

Pos terkait