Jamaruli mengatakan, perbuatan keempat WN Ukraina ini jelas-jelas mengganggu kenyamanan dan keamanan di Bali, terlebih dalam situasi darurat pandemi Covid-19.
Di lain pihak, Direktur Reskrimum Kombes Surawan menyebutkan Polda Bali telah melakukan langkah cepat atas berita yang viral terkait aksi kekerasan yang terjadi di wilayah Bali ini.
Dia menegaskan, keempat WNA tersebut merupakan pelaku sekaligus korban atas kekerasan yang viral di media sosial tersebut. “Jadi, pelaku adalah korban dan korban adalah pelaku. Kempat WNA tersebut saling melakukan kekerasan,” timpal Kombes Pol Surawan. (gie/JPNN/pe)






