Rabu, 30 September 2026

4 WNA Penganiaya Warga Ukraina Menyerahkan Diri dan Di Sel di Tahanan Rudenim Denpasar

Empat warga negara asing pelaku penganiaya WNA Ukraina diserahkan Polda Bali ke Kemenkumham Bali. (Humas Kemenkumham Bali) / JPNN

Jamaruli mengatakan, perbuatan keempat WN Ukraina ini jelas-jelas mengganggu kenyamanan dan keamanan di Bali, terlebih dalam situasi darurat pandemi Covid-19.

Di lain pihak, Direktur Reskrimum Kombes Surawan menyebutkan Polda Bali telah melakukan langkah cepat atas berita yang viral terkait aksi kekerasan yang terjadi di wilayah Bali ini.

Dia menegaskan, keempat WNA tersebut merupakan pelaku sekaligus korban atas kekerasan yang viral di media sosial tersebut. “Jadi, pelaku adalah korban dan korban adalah pelaku. Kempat WNA tersebut saling melakukan kekerasan,” timpal Kombes Pol Surawan. (gie/JPNN/pe)

302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.