Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jamaah dan melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
Perlu dipastikan juga tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner wajib dibersihkan secara berkala, melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam.
Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, yakni khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar. Lalu, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.
“Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan,” terang SE. (jp/pe)






