“Ada masyarakat tidak setuju dan banyak juga yang setuju, hal ini harus dilakukan kajian dan pendalaman,” imbuhnya.
Adapun mengenai tuntutan masyarakat untuk mencabut izin IUP tersebut, Rusdy Mastura menegaskan bahwa hal itu bukan kewenangan gubernur. Berdasarkan UU Minerba, kewenangan pencabutan IUP merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian ESDM.
“Saya sudah sampaikan melihat kondisi tersebut saya akan diajukan untuk menciutkan luas areal IUP PT. Trio Kencana dan selanjutnya menghentikan IUP tersebut,” ujarnya.
Namun yang pastinya tambah Rusdy Mastura, PT. Trio Kencana belum operasional di lokasi tersebut, melainkan tambang liar. Agar tidak terjadi pertambangan tanpa izin, pihaknya sudah mengusulkan izin pertambangan rakyat ke pemerintah pusat. (bid/paluekspres)