PALUEKSPRES, PARIMO– Ahli waris almarhum Lasanudin bantah pernyataan Lurah Kampal, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yang mengklaim tindakan blokade jalan dilakukannya beberapa waktu lalu, karena tuntutan ganti rugi lahan.
“Kami tahu Land Consolidation (LC) itu tidak ada ganti rugi dari pemerintah daerah. Penyebab kami blokade jalan itu sebenarnya, agar bisa diundang pemerintah setempat untuk menyelesaikan persoalan lahan keluarga kami,” kata salah satu ahli waris, Ahmad Lasanudin kepada wartawan di Parigi, Kamis (24/2/2022).
Dia menjelaskan, sebelum memblokade jalan dengan memasang tiang pagar, pihaknya telah meminta kepada pemerintah kelurahan setempat untuk dipertemukan dengan ahli waris saudara kandungnya, almarhum Amir Lasanudin.
Tujuan pertemuan itu kata dia, untuk meminta agar lokasi pemakaman orang tuanya, yang masuk dalam sertifikat almarhum Amir Lasanudin dikeluarkan.
“Saudara kami, Amir Lasanudin kan sudah meninggal. Ada kekhawatiran, jika lahan itu nanti belakangan dijual ahli waris saudara kami, bagaimana dengan nasib lahan pemakaman orang tua kami,” kata dia.
Tetapi, kurang lebih dua pekan lamanya pihaknya menunggu pemerintah kelurahan Kampal tidak juga mengundang untuk membantu pihaknya menyelesaikan persoalan tersebut.
Sehingga, tindakan blokade jalan dengan memasang tiang pagar itu dilakukan, untuk mengundang reaksi pemerintah kelurahan, dengan harapan bisa mempertemukan mereka dengan ahli waris Amir Lasanudin.
“Kalau kami mau menuntut ganti rugi, tidak mungkin kami menghibahkan lahan untuk jalan. Ini hanya upaya agar kelurahan mau membantu menyelesaikan masalah internal keluarga ini,” ujarnya.






