Sementara itu, ahli waris lainnya, Ulfa Lasanudin menyayangkan pernyataan Lurah Kampal terhadap keluarganya.
Mestinya kata Ulfa, Lurah tidak menyampaikan pernyataan yang hanya diketahuinya dari orang lain.
Namun, sebaiknya mengundang kedua belah pihak keluarga, untuk menyelesaikan persoalan ini.” Masyarakat yang tidak paham soal LC, mungkin akan beranggapan demikian. Tapi, Lurah harusnya tidak serta merta menyampaikan seperti itu yang akhirnya ramai diberitakan,” kata Ulfa.
Menanggapi hal itu, Lurah Kampal, Djamia A. Yodjodolo mengatakan, pihaknya menerima informasi penyebab blokade jalan karena belum diganti rugi Bupati Parimo, dari masyarakat sekitar.
“Kalau memang mereka keberatan dengan itu, saya akan pertemukan dengan masyarakat yang menyampaikan itu ke saya,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, salah seorang warga Kabupaten Parigi Moutong, Ahmad Lasanudin, melakukan blokade fasilitas umum dengan memasang tiang pagar di tengah jalan di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi.
Tindakan blokade jalan tersebut dilakukan warga, karena mengaku belum menerima ganti rugi lahan, dari pemerintah daerah setempat.
“Terkait jalan di lokasi almarhum Amir Lasanudin memang sudah di pagar oleh saudaranya Ahmad Lasanudin. Alasannya milik mereka dan belum dibayar oleh Bupati Parimo,” ungkap Lurah Kampal, Djamia A. Yodjodolo saat ditemui wartawan di Parigi, Kamis (10/2/2022). (asw/PaluEkspres)






