Pasal 2
Penyelenggaraan kebersihan berlandaskan pada asas manfaat, adil, merata, kebersamaan dan kekeluargaan serta kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 3
Penyelenggaraan kebersihan bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan indah melalui keterpaduan tanggung jawab antara
Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Pasal 4
ruang lingkup dalam Peraturan Wali Kota ini meliputi:
a. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat;
b. Kewajiban dan larangan;
c. Pembinaan dan pengawasan; dan
d. Penghargaan dan sanksi administratif.
Pasal 5
Penyelenggaraan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Pasal 6
Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi :
a. Penyediaan gerobak sampah, mobil pengangkut sampah serta sarana dan prasarana pengelolaan kebersihan lainnya;
b. Penyediaan dan pengaturan TPS dan TPA yang memadai;
c. Membersihkan jalan utama dalam Wilayah Kota Palu, lapangan terbuka khusus, taman kota serta fasilitas umum tertentu;
d. Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA.
e. Pemanfaatan dan/atau pemusnahan sampah dengan cara yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Pembinaan kepada masyarakat mengenai pengelolaan kebersihan yang dilakukan oleh Camat dan Lurah.
Pasal 7
Tanggung jawab masyarakat dalam melaksanakan penyelenggaraan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. Membersihkan halaman dan lingkungan sekitarnya sampai dengan bahu jalan;
b. Pemilahan, pengemasan, dan pengumpulan sampah menurut jenisnya di tempat sampah;
c. Pengangkutan sampah dari sumbernya ke TPS yang telah ditentukan;dan
d. Pemeliharaan kebersihan di lingkungannya baik orang atau badan, secara sendiri maupun gotong royong.
Pasal 8.
Pengumpulan dan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c dari permukiman ke TPS dapat dikoordinir oleh ketua RT dan/atau ketua RW.
Kemudian Pasal 9 berbunyi antara lain.
(1). Setiap orang wajib :
a.Berpartisipasi secara aktif dalam menjaga kebersihan dan keindahan
fasilitas umum /ruang publik.
b.Membersihkan dan menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal yang meliputi halaman, drainase sampai dengan bahu jalan; dan
c.Membuang sampah ke TPS mulai pukul 18.00 sampai dengan pukul 06.00 wita.
(2) Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sampah rumah tangga meliputi sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari
dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja, bangkai hewan, sampah spesifik dan pangkasan atau tebangan pohon.
(3) Setiap tempat usaha wajib dan bertanggung jawab:
a. Membersihkan halaman, drainase sampai dengan bahu jalan di lingkungan tempat usahanya.
b. Menyediakan tong sampah tertutup di depan tempat usahanya dan membuang ke TPS sesuai jadwal yang ditetapkan.
c.Menjaga kebersihan tempat usahanya setiap hari (1 x 24 jam);dan
d. Menanam minimal 1 (satu) pohon pelindung di halaman depan khusus untuk rumah toko.
Pasal 10.
(1) Setiap orang atau badan sebagai pemilik/penanggung jawab halaman
(kintal) kosong wajib untuk melakukan pembersihan, pemagaran dan pengecetan sehingga tidak tembus pandang, khususnya di jalan
protokol.