Rabu, 2 September 2026

Pemkot Palu Optimalkan Perwali Penyelenggaraan Kebersihan. Warga Wajib Tahu

Wali Kota Palu H Hadianto Rasyid/ Foto: Pemkot Palu/ PaluEkspres

(2) Setiap orang atau badan yang melakukan pekerjaan dan/atau penggalian di Damija wajib membersihkan sisa materialnya serta menata kembali seperti semula.

Pasal 11

(1) Setiap pemilik kendaraan pribadi dan angkutan umum wajib menyediakan tempat/tong sampah di dalam kendaraannya.
(2) Dokar/bendi wajib melengkapi tempat penampung kotoran/tinja.
(3) Bagi kendaraan bak terbuka mengangkut bahan yang berpotensi menimbulkan sampah, wajib menutup muatannya dengan terpal.

Pasal 12
Setiap orang dilarang :
a. Membuang sampah tidak pada tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
b. Membuang, menumpuk, menyimpan pangkasan/tebangan pohon, bongkaran bangunan, bahan material bangunan, bangkai hewan,
kotoran manusia dan lain sebagainya di Damija, ruang terbuka hijau, sungai, pantai, saluran air, fasilitas umum, fasilitas sosial dan tempat lain yang sejenis

c. Membuang sampah dari atas kendaraan disembarang tempat
d. Membuang pangkasan/tebangan pohon, bongkaran bangunan, bahan material bangunan, bangkai hewan dan/atau bahan berbahaya lainnya
ke TPS dan sekitarnya;
e. Membuang sampah ke TPS dengan menggunakan kendaraan bermotor yang volumenya lebih dari 1 m3 (satu meter kubik).
f. Membakar sampah di Damija, ruang terbuka hijau, TPS atau tempat penampungan sampah lainnya.

g. Membuang sampah pada TPS di luar jadwal yang telah ditentukan.
h. Membiarkan sampah dalam bentuk apapun pada halaman, drainase
dan bahu jalan di lingkungan rumah dan/atau tempat usahanya;
i. Mencuci kendaraan di jalanan atau tempat lain yang mengakibatkan
tergenangnya air di Damija, kecuali tempat yang telah ditentukan; dan
j. Membangun TPS tanpa koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah yang berwenang.

Pasal 13
Setiap orang dapat berpartisipasi :
a. Melarang dan menegur orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
b. Mendokumentasikan dan mempublikasikan orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
c. Melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Satgas K-5 setempat; dan
d. Membangun/ membuat TPS sesuai ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah yang berwenang.

Pasal 14.
Pemerintah Daerah dan lembaga terkait dapat melakukan pembinaan dan
pengawasan dalam penyelenggaraan kebersihan di Daerah.

Meski mengatur soal kewajiban dan larangan, Perwali ini juga mengatur soal adanya pemberian penghargaan dan sanksi. Sebagaimana dalam pasal 15.

Ayat (1) pasal 15 mengatakan bahwa setiap orang diberi penghargaan oleh pemerintah daerah, apabila secara aktif melaporkan:

a. Orang yang melakukan penebangan pohon penghijauan di Damija dan ruang terbuka hijau tanpa izin.

b. Orang yang membuang sampah di sembarang tempat; atau

c. Orang yang membuang, menumpuk, menyimpan,
pangkasan/tebangan pohon, bongkaran bangunan, bahan material bangunan, bangkai hewan, kotoran manusia dan lain sebagainya di Damija, ruang terbuka hijau, sungai, pantai, saluran air, fasilitas umum, fasilitas sosial dan tempat lain yang sejenis.

Ayat (2, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan dokumen berupa foto dan/atau berita media.

Ayat (3), penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota.

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam