Pasal 1 dalam Perwali ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kota Palu.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Palu
- Wali Kota adalah Wali Kota Palu.
- Organisasi Perangkat Daerah adalah instansi yang bertanggung jawab dibidang pengelolaan sampah dan kebersihan Kota Palu.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau badan usaha yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya.
Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,
koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan badan usaha lainnya. - Pedagang Kaki Lima atau Pedagang Kreatif Lapangan yang selanjutnya disebut PKL adalah pedagang yang menggunakan ruang publik
sebagai kawasan atau lokasi untuk menjajakan bahan dagangan atau melakukan aktifitas atau usaha dagang yang sifatnya sementara
dengan menggunakan sarana/peralatan bergerak atau tidak bergerak. - Satuan Tugas Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan dan Kenyamanan yang selanjutnya disebut Satgas K-5 adalah lembaga
penggerak kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan di Kota Palu. - Fasilitas sosial adalah fasilitas yang diadakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat umum dalam lingkungan permukiman, seperti puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olah raga, ruang serba guna, makam, dan lain sebagainya. - Fasilitas umum adalah fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum seperti jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, fly over,
under pass, halte, alat penerangan umum, jaringan listrik, banjir kanal, trotoar, jalur busway, tempat pembuangan sampah, dan lain
sebagainya. - Kebersihan adalah keadaan bebas dari kotoran termasuk diantaranya debu, sampah dan bau yang mengganggu lingkungan sekitar.
- Penyelenggaraan kebersihan adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penanganan
kebersihan di Kota Palu. - Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang
diperuntukkan bagi lalu lintas. - Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah padat yang berasal dari bahan organik, logam yang dapat terbakar tetapi
tidak termaksud buangan biologis/kotoran manusia dan sampah berbahaya. - Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor, termasuk dokar, gerobak dan becak.
- Peran serta masyarakat adalah keterlibatan baik secara langsung maupun tidak langsung didalam penyelenggaraan kebersihan dan
keindahan lingkungan. - Bangunan adalah semua bangunan atau sejenisnya yang dapat digunakan sebagai tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat kerja.
- Daerah Milik Jalan yang selanjutnya disebut Damija adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang
dikuasai oleh pembina jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Tempat Pembuangan Sampah Sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah suatu wadah yang dibuat khusus untuk penampungan sampah sebelum diangkut ke tempat pembuangan akhir yang ditempatkan pada lokasi tertentu di wilayah Kota Palu.
- Tempat Pembuangan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah lahan atau lokasi tertentu dengan segala fasilitasnya yang dikelola
sedemikian rupa oleh Pemerintah Daerah dan diperuntukkan untuk keperluan kegiatan pengelolaan atau pemusnahan sampah. - Gerobak sampah adalah gerobak yang diperuntukkan dalam menunjang kegiatan pemindahan sampah dari sumber penghasil
sampah ke TPS






