PALUEKSPRES, PALU -Setelah sempat mangkir saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan sakit, penyidik akhirnya menahan Bripka H, personel Polres Parigi Moutong (Parimo) selama 20 hari kedepan.
Bripka H yang telah ditetapkan tersangka dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21), warga Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sejak Jumat 4 Maret 2022 lalu, mulai Selasa (8/3/2022) telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng.
“Hari Selasa (8/3/2022) kemarin saudara H personel Polres Parimo telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resmi yang diterima media ini , Rabu (9/3/2022).
Didik menambahkan, selesai diperiksa Bripka H dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulteng terhitung mulai 8 Maret 2022.
Hari ini tim penyidik yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin ke Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi, agar pemeriksaan lebih cepat.
Terhadap Bripka H dipersangkakan Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.






