Minggu, 5 April 2026

Realisasi Pegumpulan Dana Zakat di Parimo Lampaui Target

Ketua Baznas Kabupaten Parigi Moutong, Mubin Abidin. Foto: Istimewa

Sebagaimana telah diatur dalam syariat, zakat wajib dikeluarkan bagi orang mampu sebesar 2,5 persen dari penghasilan.

“Masih banyak warga lalai terhadap zakat. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi masih di anggap perlu untuk dilaksanakan, agar umat lebih terbuka melaksanakan kewajiban itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, zakat adalah merupakan bagian dari upaya intervensi dalam membantu pemerintah untuk pengentasan kemiskinan, agar kemaslahatan umat terwujud seutuhnya.

Kata dia, berdasarkan catatan BAZNAS Parigi Moutong, potensi zakat di daerah itu diproyeksikan dapat terkumpul kurang lebih Rp 40 miliar pertahun bila kesadaran tersebut tumbuh di tengah umat.

Ia menambahkan, terkait pengumpulan zakat pihaknya bekerjasama dengan para pihak untuk menyamakan presepsi serta membangun komitmen bersama untuk melakukan pembayaran zakat melalui Baznas.

“Tahun ini, kami target pengumpulan zakat, infak dan sedekah di angka Rp 1,7 miliar. Kami berharap masyarakat lebih antusias melaksanakan kewajibannya, agar tujuan pengentasan kemiskinan di daerah ini dapat terwujud,” ujarnya. (asw/paluekspres)