PALUEKSPRES, PALU– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Mamun Amir mewakili Gubernur Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Provinsi Sulawesi Tengah 2021 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (18/3/2022).
Penyerahan LKPD Provinsi Sulawesi Tengah 2021 bersamaan dengan penyerahan LKPD Unaudited Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Parigi Moutong dan Kota Palu. LKPD tersebut diserahkan masing – masing kepala daerahnya kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir menyampaikan permohonan maaf dari Gubernur Sulawesi Tengah sehubungan belum bisa secara langsung hadir untuk menyerahkan LKPD Unaudited Provinsi Tahun 2021.
“Sehubungan Bapak Gubernur saat melakukan general check up full dan kita doakan bapak gubernur segera sembuh,” kata Wagub Ma’mun mengawali sambutannya, dikutip dari rilis Biro Adpim Setdaprov.
Selanjutnya dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Wakil Gubernur Ma’mun Amir, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada pasal 56 Ayat 3, mewajibkan daerah menyampaikan LKPD kepada BPK RI paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya LKPD yang dilaporkan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan ( CaLK), serta dilengkapi dengan hasil revieu oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Amanat PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 57 ayat 2.