Sebab, ketentuan klaster penerima pupuk bersubsidi kata dia, diberikan kepada kelompok tani maksimal 2 hektare per orang berdasarkan regulasi yang berlaku.
Lanjut dia mengatakan, penjualan pupuk bersubsidi, pemerintah telah menentukan harga eceran tertinggi (HET), khusus pupuk jenis urea Rp 2.250 per kilogram, pupuk SP36 Rp 2.400 per kilogram, pupuk ZA Rp1.700 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, dan pupuk NPK formula khusus Rp 3.300 perkilogram serta pupuk organik granuel Rp 800 perkilogram.
“Pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan harga ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Dia menambahkan, jumlah pupuk dialokasikan untuk memenuhi luas tanam padi 60.292 hektare lebih dan luas tanam jagung 14.575 hektare.
Menurutnya, Kabupaten Parigi Moutong setiap tahun selalu mengalami surplus beras di angka 102.846 ton per tahun.” Diupayakan produksi petani selalu meningkat,” ujarnya. (asw/PaluEkspres)






