PALUEKSPRES,PALU – Dr. Hasanuddin Atjo, mantan birokrat senior, konsultan FAO Kambodia tahun 2017-2018 memberi pandangannya terkait isu kasus jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng yang kini sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Menurutnya pengisian dalam kotak jabatan di organisasi perangkat daerah, OPD telah diatur dalam satu mekanisme baku dan harus dipedomani. Mekanisme itu adalah diusulkan kepala OPD ke kepala daerah sebanyak 3 orang untuk selanjutnya di bahas di Baperjakat, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
“Baperjakat diketuai oleh Sekretaris Daerah yang dibantu oleh Asisten, Inspektorat Daerah, BKD, Badan Kepegawaian Daerah serta biro terkait yang di SK kan oleh Kepala Daerah. Dan hasil rapat Baperjakat dikonsultasikan ke Kepala Daerah untuk diputuskan dalam sebuah surat keputusan,” ujar Atjo yang sedang berada di Kalimantan untuk satu tugas pascapurnabakti sebagai kepala Bappeda dan Kelautan Perikanan 2 tahun lalu di Provinsi Sulteng itu saat dihubungi, Senin (9/5/2022).
Menurutnya, Baperjakat di dalam memutuskan mengisi kotak jabatan itu adalah (1) adanya usulan ka OPD, (2) DUK Daftar Urutan Kepangkatan, serta (3) Potensi Akademik termasuk daftar kinerja, sertifikat pendidikan penjenjangan dan sertifikat lainnya.
Menurut Atjo, perubahan sistem Pilkada dari mekanisme tidak langsung (melalui DPR) ke mekanisme langsung (melalui rakyat) telah banyak membawa perubahan yang meninggalkan mekanisme baku yang kurang memperhatikan usulan, DUK dan potensi akademik secara utuh.
Bahkan pada sejumlah kasus yang ada, kata dia, terkadang pangkat eselon 4 lebih tinggi dari eselon 3. Pejabat eselon tidak mahir menggunakan peralatan modern seperti komputer untuk menunjang kinerjanya dan sangat bergantung kepada staf bahkan lebih parah lagi kepada tenaga kontrak.
“Kalau sudah begini bagaimana bisa berharap kenerja yang lebih baik,”tandasnya.
Menurutnya,tidak bisa dipungkiri, bahwa perubahan sistem Pilkada dari tidak langsung ke langsung membawa resiko terhadap cost politik yang tinggi, mulai membeli “perahu”, rekruitmen timses hingga biaya operasional dan biaya saksi.