Minggu, 5 April 2026

Soal Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulteng, Ini Pandangan Birokrat Senior, Konsultan FAO PBB

Sulawesi Tengah Diharap Berbenah
Sulawesi Tengah Diharap Berbenah. Dr Hasanuddin Atjo/ Foto: istimewa

“Dari sinilah asal mula untuk mengisi kotak jabatan tidak lagi bisa utuh menggunakan cara cara baku.”

Terindikasi bahwa tidak sedikit ASN yang terlibat dalam proses kampanye mendukung kandidat tertentu secara terang terangan. Padahal ketentuannya tidak diperkenankan. Dan biasanya ASN seperti ini yang “lompat jendela” dan mempengaruhi proses rekruitmen.

Berkaitan dengan memerangi isu kasus jual beli jabatan di sejumlah tempat, Atjo berpendapat bahwa setidaknya ada beberapa upaya yang harus dilakukan agar bisa kembali kepada mekanisme baku pengisian kotak jabatan.

Pertama, yaitu harus dibangun maupun disepakati komitmen yang kuat antara pemilik hak usung dan pemilik hak suara serta kandidat kepala daerah untuk memiliki visi sama membesarkan daerahnya.

Dan sejumlah kasus menunjukkan bahwa upaya ini masih sulit untuk dilaksanakan antara lain demokrasi bisa berlangsung baik jika PDRB Per kapita minimal USD 6.000,- sementara itu PDRB masyarakat Indonesia di tahun 2021 mendekati USD 4.000,-. Apalagi di wilayah timur.

Karena itu kata Atjo, program meningkatkan pendapatan masyarakat menjadi sangat strategis. Dan ini tentunya berkaitan dengan kualitas pejabat eselon yang direkrut. “Salah rekrut dapat dipastikan tidak bisa berharap banyak bagi sebuah perubahan. Dan ini yang harus menjadi perhatian utama,” ujar Atjo.

Reformasi birokrasi dinilai Atjo tidak berjalan semestinya. Bahkan reward terhadap ASN dengan pemberian remunerasi berupa tunjangan kinerja, tukin dinilai tidak berdampak terhadap peningkatan kinerja.
“Bahkan terindikasi tukin sangat terbatas peruntukannya untuk meningkatkan skill maupun knowledgenya. Dan lebih kepada hal yang sifatnya konsumtif.”

Penegakan disiplin seperti pemotongan tukin karena tidak maksimal melaksanakan tugas dinilai kurang berhasil. Dan terkesan ada “persekongkolan” untuk melawan kebijakan pemotongan itu.

Kedua, maksimalkan peran OPD mulai proses perencanaan hingga implementasi. Peran pendamping yang direkrut kepala daerah tentunya diperlukan, guna memperkuat percepatan penyelenggaraan pemerintahan.

“Namun lingkup kerja pendamping harus dengan batas yang jelas sesuai aturan dan ketentuan yang ada agar tatakelola oleh OPD mampu dilaksanakan sesuai harapan. Jangan sampai OPD ogah-olahan melaksanakan tupoksinya.”

Ketiga, record atau catatan terkait potensi akademik setiap ASN harus mulai dibenahi agar dalam proses Baperjakat mengisi kotak jabatan telah memiliki landasan yang kuat melahirkan pejabat eselon yang profesional sesuai dengan harapan reformasi birokrasi.

Assesment tahunan bagi ASN jadi penting, harus dilakukan secara konsisten agar bisa berkelanjutan meskipun membawa konsekuensi biaya yang tidak sedikit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan mendasar tatakelola penyelenggaraan pemerintah salah satunya ada di SDM.

Mengakhiri wawancara ini, Atjo mengatakan bahwa semua ini sifatnya gagasan jangka panjang dan kembali berpulang kepada bagaimana proses lahirnya seorang kepala daerah dalam proses Pilkada.
(aaa/PaluEkspres)