Hal senada juga disampaikan Kabid Perencanaan Bappeda Kota Palu Achmad Arwien Alfries, S.T, M.T bahwa Klinik Perencanaan ini mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut.
Menjaga konsistensi antara perencanaan, penganggaran, monitaring dan evaluasi, Menjadikan monitoring dan evaluasi sebagai feedback bagi perencanaan berikutnya, Perencanaan didukung dengan data dan fakta dan meningkatkan kordinasi perencanaan antar OPD.
Adapun fungsinya, Memfasilitasi dan mengasistensi penyusunan berbagai dokumen perencanaan dan penganggaran OPD (Renstra, Renja dan PraRKA/RKA/ DPA OPD).
Terlibat secara aktif dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD, dan RAPBD) dan membantu meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga perencanaan di OPD. (*/PaluEkspres)