PALUEKSPRES, PALU– Sulawesi Tengah (Sulteng) termasuk provinsi ketujuh yang telah menuntaskan penyusunan materi teknis Perairan Pesisir menyusul disetujuinya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), Jumat (13/5/2022) di ruang Polibu kantor Gubernur.
“Sulteng juga masuk sebagai Pemprov yang ke-7 yang memiliki Pertek (Peraturan Teknis) yang siap diajukan dan diintegrasikan dengan matra darat dari ATR BPN,” kata Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Daya Saing dan Pemasaran, Dyah Erowati pada FGD Final Penyusunan Teknis Materi Muatan Perairan Pesisir, Jumat (13/5/2022) di ruang Polibu kantor Gubernur Sulteng.
Dyah secara khusus memberi apresiasi kepada Gubernur Sulteng Rusdy Mastura yang telah memberi support kepada jajaran pejabatnya yang masuk dalam Pokja penyusunan materi teknis muatan perairan pesisir tersebut.
“Terima kasih Bapak Gubernur yang telah mensupport dan menyelesaikan materi teknis ini dan kami akan melanjutkan kerjasama ini antara Pemprov dengan KKP mendatang,” ujarnya.
Ia menjelaskan hasil penyusunan materi teknis ini akan menjadi dasar mengeluarkan izin-izin berusaha di wilayah pesisir.
“Sesuai Pasal 5, PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, Perda RZWP-3-K- hasil integrasi akan menjadi dasar pemberian izin di laut yaitu PKKPRL, penegakan hukum blue ekonomi, keberlanjutan. Itu pesan pak menteri KKP kepada seluruh stakeholder perikanan,” ujarnya.
Ia menambahkan RZWP-3-K- adalah tindaklanjut dari komitmen Presiden Joko Widodo untuk mengimplementasikan Blue Ekonomi yang dilaunching ketika ulang tahun ke-22 KKP tahun 2021. Komitmen tersebut juga menjadi komitmen kepada dunia internasional, di mana Indonesia salah satu negara yang masuk menjadi panel dalam menjaga keberlanjutan penggunaan pesisir pantai dan ruang laut untuk keberlanjutan generasi mendatang. (bid/paluekspres)