PALUEKSPRES, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Rusli Moidady, ST, MT sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bangkep.
Penunjukkan itu tertuang dalam surat Gubernur Sulteng Nomor 131/468/Ro.PemOtda tanggal 20 Mei 2022.
Saat penyerahan surat di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) pada Senin (23/5/2022).
Penjabat (Pj) Sekdaprov Sulteng Ir.H.M.Faizal Mang,MM menyampaikan penunjukan Plh bupati sesuai amanat peraturan perundang-undangan, agar tidak terjadi kekosongan sambil menunggu pelantikan Pj. Bupati Banggai Kepulauan.
“Proses pelantikan setelah seluruh rangkaian persyaratan administrasi terpenuhi,” katanya.
Ia berharap Plh bupati dapat melaksanakan tugas sesuai mandat yang diberikan.
“Saya terima surat penunjukan gubernur selaku Plh Bupati Banggai Kepulauan dan saya siap melaksanakan tugas sebagaimana tertuang dalam undang-undang,” ujar Plh. Bupati Rusli Moidady, ST, MT.
Turut hadir Bupati Banggai Kepulauan masa jabatan 2017-2022, H. Rais D.Adam, Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Karo Pemerintahan Provinsi Sulteng, Kepala OPD Banggai Kepulauan. (bid/paluekspres)