PALUEKSPRES, PARIMO – Masyarakat eks Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berharap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Moutong segera terbentuk untuk mendekatkan pelayanan.
Demikian dikatakan Ketua pemekaran DOB Moutong, Marzuki kepada wartawan, saat audiensi bersama tim Pusat Perancanagan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI dengan Komite Perjuangan Pembentukan Kabupaten Moutong, bertempat di Pantai Moian Desa Palapi, Kecamatan Taopa, Selasa (24/5/2022).
Menurut Marzuki, Komite Perjuangan Pembentukan Kabupaten Moutong (KP2KM) sejak 2009, usulan pemekaran Kabupaten Moutong sudah dibentuk kelompok-kelompok untuk menggaungkan pemekaran DOB tersebut.
“Jadi dalam rentang waktu itu, kami berusaha melengkapi dokumen. Dan akhirnya tahun 2012, dokumen itu lengkap yang kemudian 2013 kami mendapatkan amanat Presiden,” kata Marzuki.
Sehingga, secara faktual kata dia, perjuangan ini sudah ada restu dari DPR RI melalui inisiatif mereka pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono tahun pada 2013.
“Jadi beliau sudah menjawab surat dari DPR RI itu, dalam bentuk penugasan kepada Menteri Keuangan, Menteri dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM guna membahas bersama komisi II DPR RI soal bagaimana rancangan undang-undang menjadi undang-undang DOB,” ujarnya.
Namun, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, hal itu terganjal oleh moratorium. Meskipun begitu, pihaknya kata dia tidak berputus asa.
” Dan, berkat lobi-lobi yang dilakukan, Alhamdulillah hari ini tim dari pusat yang diinisiasi oleh ketua badan legislasi DPR RI ada di sini,” kata Marzuki.
Dia mengatakan, dalam pembentukan calon DOB Moutong tersebut, juga menimbulkan pertanyaan dengan adanya moratorium, DOB Moutong bisa terbentuk atau tidak. Sebab, kran penundaan untuk DOB belum terbuka.
“Karena moratorium menurut undang-undang, itu merupakan kebijakan pemerintah untuk tidak memproses pemekaran suatu daerah. Sebab, menurut kajian pemerintah 75 persen DOB tidak bisa mandiri,” ungkapnya.
Olehnya, ia menegaskan pihaknya tidak berpegang teguh pada moratorium dan terus menggaungkan pembentukan Kabupaten Moutong.
” Jadi setelah mereka mengumpulkan data-data yang sebelumnya telah disempurnakan, salah satunya jumlah penduduk yang ada di daerah ini,” ujarnya.
Karena, jumlah penduduk di wilayah itu yang diajukan beberapa tahun lalu, tentunya berbeda dengan jumlah penduduk yang ada saat ini.
” Jumlah penduduk itu, juga menjadi bahan mereka untuk menyempurnakan kajian akademik dalam perancangan undang-undang pembentukan DOB tersebut,” ujarnya.
Lanjut dia mengatakan, dari hasil diskusi pihaknya bersama anggota legislasi DPR RI yang turut serta dalam tim tersebut, segera merampungkan draf rancangan undang-undang, lalu kemudian akan kembali ke Parigi Moutong untuk finalisasi.
“Dan insya allah bulan depan itu dilakukan, setelah itu hasilnya akan diproses di badan musyawarah DPR RI,” jelasnya.
Ia berharap, anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah dapat mendukung pembentukan DOB Moutong.
” Kami berharap, sebelum pemilu 2024 Kabupaten Moutong sudah terbentuk. Karena, itu harapan kami masyarakat eks Moutong,” ujarnya. (asw/paluekspres)






