Masyarakat Eks Moutong Berharap Kabupaten Moutong Segera Terbentuk

  • Whatsapp
Ketua pemekaran DOB Moutong, Marzuki menyampaikan sambutan selamat datang kepada Tim Pusat Perancangan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI menghadiri audensi, bertempat di Pantai Moian Desa Palapi, Kecamatan Taopa, Selasa (24/5/2022). Foto : Aswadin/PE

PALUEKSPRES, PARIMO – Masyarakat eks Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berharap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Moutong segera terbentuk untuk mendekatkan pelayanan.

Demikian dikatakan Ketua pemekaran DOB Moutong, Marzuki kepada wartawan, saat audiensi bersama tim Pusat Perancanagan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI dengan Komite Perjuangan Pembentukan Kabupaten Moutong, bertempat di Pantai Moian Desa Palapi, Kecamatan Taopa, Selasa (24/5/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Marzuki, Komite Perjuangan Pembentukan Kabupaten Moutong (KP2KM) sejak 2009, usulan pemekaran Kabupaten Moutong sudah dibentuk kelompok-kelompok untuk menggaungkan pemekaran DOB tersebut.

“Jadi dalam rentang waktu itu, kami berusaha melengkapi dokumen. Dan akhirnya tahun 2012, dokumen itu lengkap yang kemudian 2013 kami mendapatkan amanat Presiden,” kata Marzuki.

Sehingga, secara faktual kata dia, perjuangan ini sudah ada restu dari DPR RI melalui inisiatif mereka pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono tahun pada 2013.

“Jadi beliau sudah menjawab surat dari DPR RI itu, dalam bentuk penugasan kepada Menteri Keuangan, Menteri dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM guna membahas bersama komisi II DPR RI soal bagaimana rancangan undang-undang menjadi undang-undang DOB,” ujarnya.

Namun, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, hal itu terganjal oleh moratorium. Meskipun begitu, pihaknya kata dia tidak berputus asa.

” Dan, berkat lobi-lobi yang dilakukan, Alhamdulillah hari ini tim dari pusat yang diinisiasi oleh ketua badan legislasi DPR RI ada di sini,” kata Marzuki.

Dia mengatakan, dalam pembentukan calon DOB Moutong tersebut, juga menimbulkan pertanyaan dengan adanya moratorium, DOB Moutong bisa terbentuk atau tidak. Sebab, kran penundaan untuk DOB belum terbuka.

“Karena moratorium menurut undang-undang, itu merupakan kebijakan pemerintah untuk tidak memproses pemekaran suatu daerah. Sebab, menurut kajian pemerintah 75 persen DOB tidak bisa mandiri,” ungkapnya.

Olehnya, ia menegaskan pihaknya tidak berpegang teguh pada moratorium dan terus menggaungkan pembentukan Kabupaten Moutong.

Pos terkait