PALUEKSPRES, PARIMO – Oknum Polisi di Polres Parigi Moutong (Parimo) berinisial Y yang diduga melakukan penembakan terhadap tersangka S yang terlibat kasus pencurian telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan.
“Untuk saat ini kita masih mencari fakta-fakta. Dan oknum anggota kita inisial Y, sekarang sudah diamankan beserta senjata api (Senpi). Kemudian yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Demikian disampaikan, Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Makopolres Parimo, Kamis (9/6/2022).
Dia mengatakan, apabila nantinya yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai kententuan yang berlaku, termasuk tersangka S, juga sudah diamankan di sel tahanan Polres Parigi Moutong.
“Saya sudah koordinasi dengan pihak keluarga. Sebab, pihak keluarga menyampaikan keberatan terkait persoalan ini. Dan itu akan kami tampung laporan pengaduannya. Saya juga sampaikan, silakan laporkan ke Propam akan kita proses sebagaimana ketentuan yang ada,” jelasnya.
Dalam kesemptan itu, Kapolres juga menyampaikan kronologis penangkapan terhadap tersangka S di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat. Penangkapan kata dia, dipimpin oleh Kapolsek Parigi, Iptu Haryono bersama Kanit Reskrim dan anggota Polsek lainnya.
Dia mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor ; LP/ 083 tahun 2022 Polsek Parigi Res Parimo tanggal 7 Maret 2022. Selain itu, ada surat perintah penyidikan dan surat perintah penangkapan terhadap S yang masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kenapa ini saya bilang masuk dalam DPO? Karena, empat orang tersangka yang diamankan sebelumnya, ada salah satu menyebut nama tersangka S,” ungkapnya.
Sebab, tersangka S ini memang sudah lama dalam pencarian oleh pihak Polsek Parigi. Sebagaimana, hal itu telah disampaikan kepada jaksa bahwa yang bersangkutan merupakan otak kegiatan pencurian di Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Parigi Moutong beberapa waktu lalu.
Adapun kronologi penangkapannya, pada pukul 08.00 WITA, Polsek Parigi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka S sedang berada Desa Baliara tepatnya di rumah Pak Herlan. Sehingga, Kapolsek bersama anggota langsung turun dan malakukan penangkapan.
Setelah diamankan lanjut dia, tersangka S langsung dibawa ke Makopolsek untuk dilakukan penahanan. Namun, saat berada di belakang kantor Polsek atau di tempat parkiran, S menurut dia, mencoba melarikan diri. Sehingga, pihaknya langsung melakukan tindakan tegas dan terukur oleh Kanit Reskrim inisial Y.
Kemudian, setelah dilumpuhkan, S lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi untuk dirawat. Ia menambahkan, dari fakta-fakta yang ada, S merupakan DPO kasus pencurian yang terjadi di kantor PMI Parigi Moutong.
“Rupanya, S ini sudah pernah ditahan di Makopolsek Parigi dengan kasus yang sama,” ujarnya. (asw/paluekspres)






