Sidang Kasus Megakorupsi e-KTP Tertutup dari Wartawan, Begini Respon PWI

  • Whatsapp

JAKARTA, PE – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ilham Bintang mengecam keras larangan siaran langsung sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Ilham Bintang berpendapat, larangan siaran langsung pengadilan yang terbuka untuk umum selain merupakan pelecehan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus juga bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang bebas, terbuka dan jujur.

Bacaan Lainnya

“Dewan Kehormatan PWI Pusat menilai, pelarangan siaran langsung termasuk penghianatan terhadap semangat dan roh dari KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” ujar Ilham dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (8/3).

Ilham mengingatkan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP, apabila sidang dinyatakan terbuka untuk umum, berarti masyarakat atau publik boleh dan dapat mengetahui apa yang terjadi dalam proses persidangan.

Menurutnya Filosofi dari sidang terbuka untuk umum agar pengadilan berjalan dengan fair dan adil, karena dapat disaksikan dan diawasi langsung oleh publik. Dalam hal ini pers ialah wakil dari publik yang tidak dapat datang ke sidang pengadilan.

“Menilai melarang pers melakukan siaran langsung sama saja dengan memasung hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi dalam pesidangan, memberangus kemerdekan pers, dan justru dapat memicu jalannya  sidang peradilan yang tidak fair dan tidak jujur,” katanya.

Lebih lanjut dia menambahkan karena menyangkut nama tokoh dan pejabat penyelenggara negara, publik bisa curiga dan menduga-duga bahwa ada pengaturan hingga, sidang itu tidak boleh disiarkan secara langsung oleh televisi.

Padahal sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum, hanya sidang peradilan anak dan kasus-kasus asusila saja yang bersifat terutup dan tidak boleh disiarkan secara langsung. Hal ini karena untuk melindungi kepentingan anak-anak dan menghindari penyiaran kasus asusila menjadi konsumsi umum.

“Selebihnya Dewan Kehormatan PWI menegaskan seluruh sidang yang menurut KUHAP dinyatakan terbuka untuk umum, harus dapat disiarkan langsung,” ungkapnya.

Terkait adanya kekhawatiran para saksi akan saling mempengaruhi jika sidang disiarkan langsung, sambung Ilham, seharusnya bukan persnya yang diberangus, tetapi terhadap para saksi yang harus diatur sedemikian rupa sehingga saksi satu dan lainnya tidak saling mengetahui.

Pos terkait