Kebijakan tersebut ditempuh karena hingga diterbitkannya surat ke Pokja Pemilihan, Pengguna Anggaran DKP Sulteng tak pernah menerima SE pembatalan tersebut. “Kami prinsipnya tidak pernah menerima SE pembatalan baik berbentuk asli ataupun berupa salinan. Sehingga dalam hal ini kita masih memberlakukan persyaratan 20 persen,” ujarnya.
Selain itu, saat pelaksanaan rapat TEPRA terakhir pada bulan Mei 2022 ini, rapat pimpinan membahas progres penyerapan anggaran serta progres pekerjaan dan hal-hal yang sifatnya kontraktual, tak ada sama sekali disinggung mengenai SE Gubernur tentang Pembatalan persyaratan 20 persen tersebut.
“Kalau ada surat pembatalan SE itu, sudah disampaikan di rapim kemarin. Tapi memang karena tidak ada, yah tidak ada (disinggung,red). Kalau ada itu, yakin saja sudah disampaikan ke kita,” ujarnya.
“Tapi prinsipnya wujud surat tersebut tidak pernah diliat dan tidak pernah dikirimkan kepada kita dan memang tidak ada statemen atau pernyataan pak Gubernur untuk membatalkan SE persyaratan 20 persen itu,” tambahnya.
Oleh karena itu, DKP Sulteng tetap mengacu pada SE Gubernur mengenai penerapan 20 persen bagi pihak rekanan untuk mengikuti tender. Sebab, SE Gubernur yang diterbitkan pada 1 Juli 2021 itu diberlakukan setelah dirapatkan antara Gubernur Sulteng dengan TIM ULP.
“Tidak ada sosialisasi pembatalan. Justru informasi yang kami terima, penerapan SE itu dirapatkaan antara Tim ULP dengan pak Gubernur. Tentunya, kalau itu juga mau dibatalkan, itu (pasti) dirapatkan,” katanya.
“Tapi pada prinsipnya saya dan teman-teman di dinas lain mungkin tidak pernah melihat surat edaran pembatalan itu,” tambahnya. (bidpaluekspres)