PALUEKSPRES, TOLITOLI – Wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Tolitoli, Jemy Yusuf mengaku tidak memahami aturan alias tidak memiliki kemampuan menafsirkan jawaban pandangan hukum yang dilayangkan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulteng, terkait paripurna pengumuman pergantian ketua DPRD Tolitoli Randi Saputra, yang sudah dua kali tertunda.
Wakil ketua 1 DPRD asal partai Golkar itu sebelumnya telah memberikan ruang kepada ketua DPRD Tolitoli untuk meminta pandangan hukum, namun setelah mendapat balasan pihaknya belum dapat melaksanakan rapat paripurna pengumuman pergantian.
Ia beralasan, bahwa rapat pengumuman pergantian yang terus terhambat disebabkan masih menuggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli atas gugatan Randi Saputra selaku ketua DPRD Tolitoli yang diminta diganti berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
” Kenapa rapat paripurna tidak dilaksanakan karena dari hasil rapat bertiga unsur pimpinan di DPRD, persoalan ini juga masih diselesaikan di tingkat partai,” kata Jemy Yusuf kepada media ini, Selasa malam (21/6/2022).
Berkaitan dengan jawaban pandangan hukum, anggota DPRD asal partai Golkar itu mengaku akan melakukan komunikasi bersama Sekretaris DPRD Tolitoli, Budhy Y Katiandagho.
” Karena saya tidak mampu menafsirkan jawaban pandangan hukum, makanya saya akan komunikasikan dengan Sekwan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, paripurna yang masih terus tertunda, penyebabnya diduga sengaja dihambat yang dituding pelakunya adalah Wakil Ketua Satu DPRD Tolitoli, Jemy Yusuf.
Padahal surat permintaan pandangan hukum dari Biro Hukum Setdaprov Sulteng sudah ada dan telah mendapat jawaban bahwa paripurna pergantian ketua DPRD berdasarkan permintaan PPP ke pengadilan bukan menjadi alasan final untuk tidak dapat dilakukan paripurna pengumuman. Rapat paripurna juga tidak dapat dilakukan ketua DPRD yang akan diganti sehingga harus dilaksanakan wakil ketua dan rapat paripurna yang dimaksud bukan merupakan pengambilan keputusan. (LAN/paluekspres)