PALUEKSPRES, PARIMO – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mambahas terkait persoalan gaji dokter dan bidan Pegawai Tidak Tetap atau Bidan PTT yang belum dibayarakan hingga saat ini oleh Dinas Kesehatan setempat.
Rapat tersebut, berlangsung di ruang aspirasi, Senin (4/7/2022), dihadiri Inspektur Inspektorat Daerah Parimo, Kepala BPKAD, Bagian Hukum Setda Parimo, Ikatan Dokter Indonesia, dan masing-masing bidan perwakilan dari Puskemas yang ada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto mengatakan, terkait persoalan ini, kepala daerah harus memberhentikan kepala Dinas Kesehatan. Karena dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan kesehatan di daerah.
“Kepala daerah harus memberhentikan, bukan hanya kadis, tetapi seluruh struktur yang menangani kesehatan di dinas kesehatan itu harus diberikan sanksi tegas oleh kepala daerah,” kata Sayutin.
Karena kewenangan untuk memberikan sanksi tegas kata Sayutin, ada pada kepala daerah bukan lembaga DPRD.
“Karena, tidak mungkin saya kasih berhenti kadis. Kami hanya merekomendasikan, yang punya kewenangan kepala daerah untuk memberhentikan,” tegasnya.
Sekaitan hal ini, pihaknya akan memastikan agar mengetahui apa persoalan yang terjadi di Dinas Kesehatan tersebut.
“Ini kan sudah jelas dan aparat penegak hukum sudah tau semua persoalan ini,” ungkapnya.
Rekomendasi pihaknya juga sudah jelas akan ada kepada aparat penegak hukum, jika persoalan gaji tenaga medis ini tidak diselesaikan.
” Makanya saya bilang, kita mau cari tau ini, ada masalah apa di dinas kesehatan,” kata dia.
Sehingga, ada pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa hal ini menjadi hutang. Kenapa menjadi hutang ? Karena SK saat itu belum ikeluarkan
“Dalam pembayaran gaji kemarin rupanya SK belum keluar. Harusnya dikeluarkan SK, dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tentang standarisasi pembayaran gaji kepada mereka.” ujarnya.
Menurut dia, kondisi ini lebih parah lagi jika para Dokter serta Bidan PTT melaporkan persoalan tersebut kepada serikat pekerja kesehatan nasional.
“Untung saja teman-teman tenaga medis tidak melaporkan hal ini ke serikat pekerja kesehatan nasional. Kalau mereka laporkan, tentu saja akan berdampak besar.” kata dia.