Minggu, 5 April 2026

DPRD Parimo Gelar Rapat Paripurna Laporan Pansus LHP BPK RI

Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto serahkan dokumen hasil rapat pansus ke Wabup Parimo, Badrun Nggai. Foto: Aswadin/PE

PALUEKSPRES, PARIMO – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang hasil pembahasan LHP BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Parimo tahun 2021.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto yang dihadiri Wakil Bupati Badrun Nggai dan sejumlah kepala OPD beserta anggota legislatif lainnya, berlangsung di ruang aspirasi. Kamis (14/7/2022).

Sekretaris Pansus DPRD Parimo, Mohamad Fadli dalam laporannya menyampaikan, bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan dan pelaksanaan sistem pengendalian internal.

Kata dia, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menghasilkan kesimpulan bahwa, sistem pengendalian internal atas pelaksanaan keuangan tahun 2021, belum efektif menjamin tercapainya tujuan dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Kesimpulan ini ungkap Fadli, dibuktikan dengan adanya temuan sebagai berikut. Pertama, pada pendapatan terdapat kelemahan pengelolaan pajak. Kedua, terdapat kelemahan pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan. Selain itu belanja, pembayaran belanja tidak sesuai dengan ketentuan.

Pengelolaan belanja dan jasa kata dia, tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat kelemahan pengendalian pengelolaan belanja jasa tenaga pelayanan umum, dan terdapat kelemahan pengendalian atas penatausahaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos).

Kemudian, terdapat kelemahan pengendalian belanja hibah dan Bantuan Sosial (Bansos). Karena, pengelolaan belanja modal tidak sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya, terdapat keterlambatan penyelesaian pada beberapa paket pekerjaan. Dalam pengelolaan aset juga kata dia, terdapat kelemahan penatausahaan aset, dan perjanjian kerjasama pemanfaatan aset tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurutnya, terkait dengan gambaran pemantauan tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI, perwakilan Sulteng atas laporan keuangan Pemkab Parimo tahun 2021. Pemeriksaan atas sistem pengendalian internal terhadap peraturan perundang-undangan tahun 2021 disampaikan sebagai berikut.

Pertama, jumlah kerugian sebesar Rp 1 miliar lebih. Kedua, jumlah hasil yang sudah ditindaklanjuti sebesar Rp 200 juta lebih. Ketiga, jumlah sisa yang belum disetor sebesar Rp 1 miliar lebih.

Kata dia, pelaksanaan pembahasan oleh DPRD Parigi Moutong atas LHP BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah tersebut, secara teknis berpedoman pada kententuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 13 tahun 2010.

Hal itu kata dia, tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI merupakan bagian integral implementasi fingsi pengawasan tentang kebijakan keuangan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Implementasi fungsi pengawasan yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan kata dia, didefenisikan sebagai kewenangan DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, dan peraturan lainnya.

Kemudian, pengawasan pelaksanaan APBD serta pengawasan kebijakan dan kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan kerjasama daerah, dalam hal ini merupakan manivestasi inplementasi berjalanya mekanisme keseimbangan sistem penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Perlu disadari, DPRD sebagai mitra pemerintah daerah merupakan suporting sistem bagi terjaganya kredibilitas, integritas eksebilitas serta responsibilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, agar senantiasa terorientsi kepada kepercayaan publik pemantapan tata kelola kelembagaan dan penguatan sumberdaya, guna peningkatan kualitas tata laksana kepemerintahan.

Lanjut dia mengatakan, dalam rangka terjaganya arah pembangunan daerah secara terarah dan berkelanjutan. Perlu ditegaskan, bahwa sasaran evaluasi dan rekomendasi terhadap kinerja laporan keuangan tahun 2021.

“Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong diarahkan kepada inventarisasi kesalahan atas ketidak patuhan terhadap peraturan dan pelanggaran atau penyimpangan terhadap keuangan daerah yang dapat merugikan baik disengaja maupun tidak disengaja.” ungkapnya.

Dia mengatakan, tujuan rekomendasi ini untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan laporan keuangan dimasa yang akan datang. Atensi terhadap hal tersebut menjadi penting, mengingat undang-undang nomor 15 tahun 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara berdasarkan pasal 21 ayat 1,2,3 dan 4.

Menurutnya, pemeriksaan oleh BPK RI atas laporan keuangan tahun 2021, disusun berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara. Dilaksanakan untuk memperoleh keyakinan yang memadai. Sehingga, menghasilkan pernyataan pendapat atas laporan keungan dimaksud.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan berkenaan dengan hal tersebut, output evaluasi terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan tahun 2021 hendaknya diposisikan sebagai bagian integral dukungan DPRD kepada pemerintah daerah.

Hal itu kata dia, berdasarkan institusional prinsip kemitraan setara dalam mengatasi berbagai kendala dan hambatan penyelenggaraan penatausahaan sistem keuangan daerah.

“Perlu kami sampaikan bahwa, pernyataan tersebut mereflesikan komitmen yang kuat untuk mewujudkan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah ditengah-tengah kendala dan hambatan yang akan kita hadapi bersama dalam pelaksanaan pembangunan ditahap berikutnya.” ungkapnya.

Ia berharap, segala sesuatu yang menjadi masukan, saran dan gagasan sebagaimana tertuang didalam pokok-pokok kesimpulan.dan rekomendasi, dapat dioptimalkan oleh segenap jajaran Pemkab Parimo, guna peningkatan kapasitas kelembagaan dalam implementasi penatausahaan keuangan daerah. (asw/paluekspres)