Minggu, 5 April 2026

Nelayan Tuna Kesulitan, Sulteng Usulkan Pemberian Izin Melaut Lebih 12 Mil Diberikan ke Provinsi

Wagub Sulteng Ma'mun Amir didampingi Kepala DKP Sulteng Arif Latjuba menyambut rombongan Komisi IV DPR RI di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Kamis (14/7/2022). Foto: Biro Adpim Setdaprov


“Di atas 12 mil laut, mau kapal kecil mau kapal apa itu, sudah kewenangan pusat. Apakah dengan bobot kapal yang ada dengan jarak tangkap di atas 12 mil tadi itu harus minta perizinan lagi ke pusat. Nah, di sini masalahnya kepada nelayan kita yang ada saat ini,” katanya.
Ia menambahkan, jumlah kapal nelayan di Donggala saat ini sekitar 600-an unit dengan rata-rata bobot kapal 30 GT. Dan, jarak penangkapannya juga rata-rata sudah di atas 12 mil. Sehingga, mereka terkendala pada pembuatan izin sarana, area tangkap, serta alat bantu penangkapan.
“Tiga poin ini harus dipenuhi oleh nelayan,” katanya.
Sedangkan untuk mendapatkan izin sarana saja lanjutnya, kapal harus memiliki sertifikasi kelayakan kapal, ada buku kapal, terdaftar online transmission dan harus memiliki izin penangkapan. Selain itu, bila ingin melaut harus mengantongi Sertifikat Layak Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPBB).
Belum lagi untuk pasokan BBM, untuk mendapatkannya, nelayan harus punya kelengkapan syarat tadi. Lantas, bila nelayan beroperasi di atas jarak 12 mil walau bobot kapal maksimal 30 GT, lagi-lagi nelayan harus kembali berurusan dengan pemerintah pusat. (bid/paluekspres)