Tentu statement gubernur didahului oleh banyak pertimbangan mulai dari Inspektur sendiri, Plt.Sekprov termasuk Tenaga Ahli (TA) Khusus terhadap TA, baik diminta maupun tidak diminta pasti telah memberikan pertimbangan cukup kepada Gubernur. Gubernur tentu akan bijak menjalankan kewenangannya dalam menyelesaikan Kasus JBJ ini.
Jika benar bahwa Gubernur telah memberi sanksi (konon) lewat pemotongan Tunjangan Kinerja terhadap enam orang pejabat dalam jajarannya yang terbukti lakukan penyalahgunaan kewenangan tentu itu adalah beshicking beliau sebagai gubernur.
Silakan publik menilai, apakah kebijakan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Tim Investigasi atau kesesuaian dengan rasa keadilan masyarakat. Jelas ini menjadi preseden.
Reformasi birokrasi telah menjadi political will dalam penyelenggaraan pemerintahan dan seluruh Indonesia baik gubernur dan bupati/walikota telah menandatangani pakta integritas dan berlomba-lomba mencanangkan Zona Integritas bebas WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) juga WILAYAH BEBAS BERSIH DAN MELAYANI (WBBM). Semua tertuang dalam road map Reformasi Birokrasi Sulawesi Tengah.
Pertanyaan substansinya adalah, apakah statement gubernur itu telah sesuai dengan suasana kebatinan pencanangan Zona Integritas tersebut?
Bagi Ombudsman, Hasil Tim Investigasi adalah klimaks dari pembuktian atas dugaan terjadinya maladministrasi. Maladministrasi itu sendiri adalah bentuk dari kejahatan administrasi yang melanggar asas-asas pemerintahan yang baik khusus pada Standar Etika Publik dari penyelenggara pemerintahan. Ini bisa mengancam berjalannya reformasi birokrasi. Ada kepercayaan masyarakat yang tergerus.
Maladministrasi dalam kasus JBJ itu berbentuk adanya permintaan uang dan barang. Pengalaman di Ombudsman, seluruh saran wajib dilaksanakan terlapor dan atas uang yang dipungut secara ilegal dikembalikan kepada pelapor yang menjadi korban sikap tindak maladministrasi tersebut. Atas kasus JBJ ini, minimal gubernur melaksanakan rekomendasi seluruh hasil Tim Investigasi bentukan sendiri karena kami yakin sudah sesuai dengan kerja keras dan tentunya aturan yang ada.
Tetapi itu semua kembali pada Gubernur.






