PALUEKSPRES, PALU- Anggota VI BPK RI Dr Pius Lustrilanang, meminta pemerintah daerah di seluruh Sulawesi Tengah agar menindaklanjuti rekomendasi BPK RI yaitu:
- Melakukan pembelian/penyetoran ke Kas Negara/Daerah atas kelebihan pembayaran belanja dan kekurangan penerimaan
- Melakukan penyusunan dan/atau perbaikan serta implementasi atas peraturan /Sistem Kebijakan SOP
- Melakukan perbaikan dalam pengelolaan aset tetap
Hal itu dikatakan Pius Lustrilanang pada kegiatan Executive Meeting bersama Gubernur Sulteng, Kepala Perwakilan BPK RI ,Bupati/Walikota Se-Provinsi Sulawesi Tengah ,Kepala BPKAD, Kepala Inspektorat, di Palu, Senin, (15/8/2022) seperti dalam keterangan pers Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sulteng, Senin.
Lius juga menegaskan bahwa untuk dapat melakukan percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI oleh Pemda adalah dengan meningkatkan Risk awareness di seluruh jajaran Pemda atas rendahnya tingkat penyelesaian tindak lanjut tingkat penyelesaian TLRHP.
Dia berharap diakhir Semester II Tahun 2022 seluruh Pemda di Sulteng dapat mencapai bahkan melebihi target penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK sebesar 75%.
Lius juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan LKPD oleh BPK RI terhadap 14 entitas di Sulteng menunjukkan bahwa seluruh entitas telah menyampaikan LKPD Unaudited secara tepat waktu.
Hasil opini pemeriksaan BPK RI pada Tahun 2019 seluruh daerah mendapat nilai WTP.
Tahun 2020 Banggai Kepulauan mendapat penilaian TMP (Tidak Memberikan Pendapat) atau Disclaimer Opinion, sedangkan Pemprov dan kabupaten lain serta Kota Palu mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pada Tahun 2021, Kabupaten Donggala dan Banggai Parigi Moutong Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sedangkan Pemrov dan Daerah Lainnya mendapat penilaian WTP.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura meminta seluruh kepada daerah di Sulteng memperhatikan pengelolaan keuangan negara.