Penetapan Satu Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Dinilai Janggal

  • Whatsapp

PALUEKSPRES, TOLITOLI– Penetapan satu tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp1,7 Miliar dari total Rp5,6 Miliar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), dinilai janggal.

Hal tersebut diungkapkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Administrasi dan Keuangan di PDAM Tolitoli, Ibrahim S Ahmad. Menurutnya, penetapan tersangka oleh pihak Kejari Tolitoli terhadap dirinya dianggap tidak berimbang dengan keterangan yang disampaikannya kepada penyidik beberapa waktu lalu saat pemanggilan di Kejari Tolitoli.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Dua Institusi Penegak Hukum di Tolitoli Dikepung Warga

” Saya merasa keberatan atas penetapan tersangka terhadap diri saya, kok hanya saya yang jadi tersangka, sementara uang yang keluar saya tidak pernah lihat,” kata Ibrahim S Ahmad kepada media ini di rumahnya, Jumat (9/9/2022).

Pada pemeriksaan penyidik di kejaksaan, menurutnya, ia dipanggil dalam kaitan penyalahgunaan penjualan aset dan penyertaan modal PDAM tahun 2017 hingga 2019 dengan total nilai kurang lebih Rp4,2 Miliar, ditambah sisah penyertaan modal tahun 2016 sekitar Rp2 Miliar lebih.

” Dana penyertaan modal ini tidak bisa keluar tanpa persetujuan direktur PDAM, kok saya dijadikan tersangka, kapasitas saya sebagai Kabag administrasi dan keuangan saat itu hanya memproses, semua atas persetujuan direktur PDAM,” kata Ibrahim.

Baca juga: Polda Sulteng Turunkan Tim Tangani Tambang Ilegal di Buol-Tolitoli

Ia menjelaskan, dalam penggunaan keuangan baik penyertaan modal dan dana PDAM tidak dapat dilakukan tanpa dokumen pengajuan belanja berdasarkan perencanaan yang dibuat pihak Kepala Bagian (Kabag) Teknis PDAM Tolitoli.

” Jadi semua belanja dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang dibuat Kabag teknis selaku PPK, kemudian disetujui direktur PDAM selaku Pengguna Anggaran,” terangnya.

Anggaran belanja yang diajukan PPK tidak satupun yang lolos tanpa proses dokumen pencairan yang disetujui Dirut PDAM, dalam mekanismenya setelah dokumen disetujui direktur kemudian bendahara bertindak melakukan proses pencairan di bank untuk diserahkan uang tersebut ke direktur PDAM.

Pos terkait