Penetapan Satu Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Dinilai Janggal

  • Whatsapp

” Kok saya jadi tersangka, sementara setiap uang yang cair saya tidak pernah lihat, saya membuat dokumen pencairan karena perintah bukan kemauan pribadi,” sesalnya.

Menyangkut penjualan aset PDAM tahun 2018 senilai Rp71 juta, dirinya selaku Kabag administrasi dan keuangan saat itu pernah melakukan sanggahan terhadap Dirut PDAM akan tetapi tidak diindahkan, yaitu soal pembelian pipa yang ternyata bekas. Pipa bekas tersebut hasil galian yang pernah dipergunakan di instalasi air bersih milik PDAM yang terdapat di lokasi Kolondom Kecamatan Galang.

Bacaan Lainnya

” Uang sebesar Rp71 juta yang dibelanja untuk pipa bekas itu atas perintah Dirut PDAM, pipa tersebut diangkut dari Kolondom menuju rumah mertuanya, saat itu saya dibohongi kata direktur pipa tersebut milik pak Beni Martianus, padahal pipa bekas dari Kolondom,” bebernya.

Malah ada pula katanya dana penyertaan modal di PDAM dipergunakan untuk belanja gaji pegawai dan biaya operasional. Dana tersebut sisa dari penyertaan modal tahun 2016, sementara untuk penyertaan modal tahun 2017 senilai Rp1,7 Miliar dipergunakan untuk pekerjaan 593 Sambungan Rumah (SR) tahun 2018 sebesar Rp1 Miliar untuk perbaikan pasca bencana banjir yang melanda Tolitoli tahun 2017. Sedangkan tahun 2019 sekitar Rp1,5 Miliar, kegiatannya juga program air minum untuk sambungan rumah.

Sementara itu, pada penanganan tindak pidana korupsi di Tolitoli, kini Kejaksaan Negeri Tolitoli (Kejari) Tolitoli telah mengumumkan tersangka terhadap dua perkara yang berbeda yakni dugaan korupsi PDAM dan KPU Tolitoli.

Untuk PDAM, penyidik Kejari Tolitoli hanya menetapkan satu tersangka inisial IB terkait penyimpangan penyalahgunaan penyertaan modal 2017-2019 sebesar Rp5,6 Miliar. Dari total anggaran tersebut penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp1,7 Miliar berdasarkan hasil perhitungan sementara, belum hasil perhitungan BPK.

” Setelah dilakukan pendalaman perkara tim penyidik akhirnya menetapkan tersangka,” ungkap Kajari Tolitoli, Albert P Napitupulu SH MH dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (9/9/2022).

Sementara perkara dugaan korupsi KPU Tolitoli, penyidik kembali menetapkan satu tersangka setelah inisial DU selaku bendahara kini BS sebagai PPK pada anggaran Pemilu 2018 sebesar Rp1,4 Miliar.

Pos terkait